Terdapat beberapa keuntungan yang dimiliki jika perusahaan menggunakan sistim outsourcing, diantaranya adalah sebagai berikut :
- Perusahaan akan dapat memprediksi secara lebih terukur biaya yang akan dikeluarkan jika menggunakan sistem ini.
- Pihak pengelola dan pengembil keputusan dapat lebih memusatkan perhatiannya pada pengelolaan bisnis utama dan tidak direpotkan oleh pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusianya termasuk mengeliminasi tuntutan tenaga kerja diluar hak-haknya sebagaimana diatur oleh undang-undang yang berlaku.
Benefit lainnya yang dapat dicapai oleh perusahaan dengan menggunakan jasa outsourcing adalah :
- Mengurangi kewajiban jangka panjang
- Efektif dan efisien bagi manajemen operasional karena menggunakan sistim manajemen praktis
- Administrasi pembayaran gaji dan lainnya hanya dengan perusahaan penyedia jasa sehingga lebih mudah untuk dikontrol.
- Efektif untuk biaya karena perusahaan pengguna jasa tidak perlu lagi melakukan tahapan-tahapan recruitment/penerimaan karyawan, melainkan hanya melakukan fungsi pengawasan.
- Terjadinya peningkatan kualitas, karena sumber daya manusia yang disediakan oleh perusahaan penyedia jasa merupakan sumber daya manusia yang handal.